Pencarian

Pemkab Natuna Siapkan Anggaran Rp40 Miliar untuk Gaji 2.203 PPPK Paruh Waktu pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 • 16:22:55 WIB
Pemkab Natuna Siapkan Anggaran Rp40 Miliar untuk Gaji 2.203 PPPK Paruh Waktu pada 2027
Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran hampir Rp40 miliar untuk gaji 2.203 PPPK Paruh Waktu pada 2027.

NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran khusus untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2027. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menyatakan kontrak para pegawai akan kembali diperpanjang.

Anggaran Hampir Rp40 Miliar untuk 2.203 Tenaga

Total kebutuhan anggaran gaji untuk seluruh PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai hampir Rp40 miliar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, merinci jumlah tenaga yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.203 orang.

“ASN di Natuna terdiri atas PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Alim.

Mekanisme Perpanjangan Kontrak Setiap Tahun

Kontrak PPPK Paruh Waktu di Natuna berlaku selama satu tahun dan akan diperpanjang secara periodik. Untuk tahun ini, masa kontrak berakhir pada Oktober dan telah dipastikan akan dilanjutkan.

“Kontrak kawan-kawan PPPK Paruh Waktu tetap kita lanjutkan pada 2027,” kata Suryanto di Natuna, Rabu (15/7).

Proses perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh pimpinan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Status ASN dengan Skema Penggajian Khusus

Meski berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), skema penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN pada umumnya. Suryanto menjelaskan gaji mereka tidak masuk dalam struktur belanja pegawai sebagaimana PNS atau PPPK Penuh Waktu. Selain itu, golongan ini juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penyesuaian Status dari Tenaga Non-ASN

Status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga non-ASN.

“Sesuai perintah pemerintah pusat, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN. Karena itu, status mereka disesuaikan menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu,” kata Suryanto.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks