PN Batam Tempatkan Mediator Perempuan Tangani 177 Perkara Perceraian, 97 Persen Digugat Istri

Penulis: Binsar Gultom  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 10:33:01 WIB
Mediator perempuan ditunjuk PN Batam untuk menangani 177 perkara perceraian yang mayoritas digugat oleh istri.

BATAM — Jumlah perkara perceraian yang ditangani PN Batam melonjak drastis pada paruh pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, pengadilan menerima 177 gugatan cerai, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 20 perkara. Angka itu belum termasuk perkara yang masuk tahap banding, sehingga totalnya diperkirakan mencapai 200 perkara.

Mengapa Mediator Perempuan Dipilih?

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan keputusan menempatkan mediator perempuan diambil karena karakteristik perkara perceraian yang berbeda dari sengketa perdata biasa. "Kami bersepakat mediatornya perempuan karena perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa," kata dia di Batam, Selasa.

Menurut Vabiannes, mediator perempuan diharapkan lebih efektif membaca dinamika emosional para pihak yang berperkara, terutama karena mayoritas penggugat adalah istri. Dari total 177 perkara, 97 persen gugatan diajukan oleh pihak istri. Hanya sekitar 3 persen gugatan datang dari suami.

Angka Perceraian Melonjak, Mediasi Belum Berhasil

Meski strategi baru ini sudah diterapkan, hasilnya masih jauh dari harapan. Vabiannes mengakui bahwa seluruh perkara yang dimediasi tetap berlanjut ke tahap persidangan. "Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada. Semuanya lanjut dengan proses perceraian. Tentu hal ini sangat kami sayangkan," ujarnya.

PN Batam menangani perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim, yakni pemeluk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan masih berusia relatif muda, maksimal 35 tahun.

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Vabiannes menyebut penyebab perceraian sangat beragam, namun faktor ekonomi mendominasi. Hal ini sejalan dengan tren nasional di mana tekanan finansial kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga, terutama pada pasangan usia produktif.

Lonjakan angka perceraian di Batam mencerminkan tantangan serius bagi upaya pengadilan untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan 177 perkara hanya dalam enam bulan, atau rata-rata nyaris satu perkara per hari, efektivitas mediasi menjadi pekerjaan rumah yang belum terpecahkan.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top