Pencarian

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Satu Kasus Persetubuhan Anak Dihentikan demi Kepentingan Umum

Rabu, 13 Mei 2026 • 15:46:53 WIB
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Satu Kasus Persetubuhan Anak Dihentikan demi Kepentingan Umum
Kejari Batam hentikan tiga perkara pidana melalui pendekatan restorative justice.

BATAM — Kejari Batam mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara dalam ekspose virtual bersama Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa. Langkah ini dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan pendekatan ini merupakan komitmen kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Tiga Perkara yang Dihentikan Lewat Restorative Justice

Tiga perkara yang diselesaikan melalui restorative justice meliputi dugaan penggelapan, penadahan, dan pencurian. Masing-masing tersangka telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

  • Penggelapan: Roland Pangihutan Maha alias Baba. Penghentian penuntutan diajukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka diketahui belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
  • Penadahan: Nur Maini. Perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai sejak tahap penyidikan.
  • Pencurian: Sabirin Bin Darul Kateni. Selain berdamai dengan korban, tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Korban dan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Sudah Menikah Sah

Selain tiga perkara di atas, Kejari Batam juga mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap Jonathan Richard Ndraha, tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi sosial para pihak, di mana tersangka dan korban telah menikah secara sah dan kedua keluarga sepakat berdamai.

Priandi menambahkan bahwa seluruh proses mediasi dan perdamaian dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Proses itu melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan keadaan,” kata Priandi.

Kejari Batam menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta pemulihan hubungan sosial dalam setiap penanganan perkara.

Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks