BINTAN — Pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan operasi kapal penangkap ikan asal Jawa di wilayah Kepulauan Riau. Keputusan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat meresmikan pabrik pengolahan ikan PT BIG di Kijang, Kamis (14/5/2026).
Larangan Kapal Jawa: Nelayan Lokal Jadi Prioritas
“Nanti pengusaha kapal dari Jawa saya stop semua. Hanya nelayan yang boleh mengambil langsung. Itu instruksi Presiden,” tegas Trenggono dalam sambutannya.
Larangan ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi perikanan yang tengah digenjot pemerintah. Menurut Trenggono, keberadaan kapal-kapal besar dari luar daerah selama ini membuat nelayan Kepri kesulitan bersaing dan menikmati hasil laut sendiri.
Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG: Serap Hasil Nelayan dan Buka Lapangan Kerja
Peresmian pabrik PT BIG yang berdiri di lahan seluas 3,4 hektare di Kijang menjadi tonggak baru pengolahan ikan di Kepri. Pabrik ini diyakini mampu menyerap langsung hasil tangkapan nelayan setempat tanpa harus dikirim keluar daerah.
“Jika Kampung Nelayan jadi, saya jamin kualitas produk bagus. Unit Pengolahan Ikan bisa langsung menyerap hasilnya,” tambah Trenggono.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut positif investasi tersebut. Ia menilai lokasi pabrik yang strategis dekat pelabuhan kontainer akan mempermudah distribusi dan meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan.
Kampung Nelayan Merah Putih: Solusi Hulu agar Nelayan Tak Lagi Miskin
Pemerintah saat ini juga tengah membangun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai langkah pembenahan sektor hulu. Program ini dirancang agar nelayan memiliki tempat tinggal layak, akses permodalan, dan kepastian pasar.
Ansar berkomitmen mendukung penuh program pusat tersebut. “Kehadiran PT BIG membuka penyerapan hasil nelayan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi maritim kita,” ujarnya.
Dampak Langsung bagi Nelayan Kepri: Akses Pasar dan Harga Lebih Baik
Dengan adanya larangan kapal Jawa dan beroperasinya pabrik pengolahan, nelayan lokal diharapkan tidak lagi menjadi penonton di laut sendiri. Hasil tangkapan bisa langsung diolah dan dijual dengan harga lebih stabil.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan nelayan Kepri yang selama ini kalah saing dengan kapal-kapal besar dari luar daerah. Pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat agar larangan berjalan efektif.