BATAM — Pemerintah Kota Batam resmi memperluas program bantuan pendidikan tinggi menjadi tiga kategori beasiswa, mencakup pelajar berprestasi, kurang mampu, dan dari wilayah pesisir atau pulau terluar (hinterland). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 dan 6 Tahun 2026, menggantikan skema sebelumnya yang hanya terbatas pada jalur prestasi. Perubahan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam sosialisasi program prioritas di Crown Vista Hotel Batam, Senin (18/5/2026).
Tiga Kategori Penerima: Ada Jalur Khusus untuk Pelajar Pesisir
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Batam membuka tiga jalur beasiswa kuliah. Pertama, Beasiswa Berprestasi yang diperuntukkan bagi pelajar yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kedua, Beasiswa Tidak Mampu untuk keluarga kurang mampu yang lolos jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Ketiga, Beasiswa Hinterland, program khusus bagi masyarakat di wilayah pulau dan pesisir melalui kerja sama dengan perguruan tinggi mitra.
Alasan Pemkot Batam Perluas Cakupan Beasiswa
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan transformasi ini merupakan bagian dari perubahan arah pembangunan daerah yang kini lebih berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM). Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 56 Tahun 2023, bantuan pendidikan hanya diberikan terbatas kepada mahasiswa yang lolos jalur SNBP.
“Program ini hadir untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan tinggi masyarakat, sekaligus membantu mengurangi beban orang tua,” ujar Amsakar dalam sambutannya.
Bagaimana Cara Mendaftar dan Jadwal Implementasi?
Pemkot Batam belum merilis detail teknis pendaftaran dan jadwal seleksi untuk masing-masing jalur. Namun, sosialisasi tahap awal sudah dilakukan kepada perangkat daerah dan pihak sekolah. Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi melalui dinas pendidikan setempat atau kanal informasi Pemkot Batam. Kebijakan ini mulai berlaku efektif setelah Peraturan Wali Kota Nomor 5 dan 6 Tahun 2026 diundangkan.