BATAM — Dua orang kurir penyelundup benih lobster diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Rabu (20/5/2026) pagi. Mereka adalah S.S., yang bertugas sebagai penjemput barang, dan D.S., yang diduga sebagai otak di balik pengiriman ilegal tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) dari Jakarta menuju Batam yang rencananya akan dikirim ke luar negeri. Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak dan membuntuti mobil Toyota Avanza yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim sekitar pukul 07.00 WIB.
Modus Pelaku: Sembunyikan BBL di Koper Bersama Pakaian Bekas
Petugas menghentikan kendaraan tersebut satu jam kemudian di kawasan Mega Legenda. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh koli kardus di dalam mobil. Empat di antaranya berisi BBL yang dikemas dalam koper dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas kargo bandara.
“Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dalam konferensi pers yang digelar hari itu.
Ancaman Hukuman dan Denda Rp 2 Miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka dinyatakan melanggar karena memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.
“Para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar,” tegas Kombes Pol. Silvester.
Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa akibat tindak pidana ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan BBL ilegal.
“Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional,” ujar Kombes Pol. Nona.
Pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Benih lobster yang disita diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi keuntungan ekonomi secara ilegal.