BINTAN — Penyerahan piagam penghargaan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa. Piagam tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Mengapa Desa Pengudang Dipilih?
Edison Manik menjelaskan, status KI diberikan karena Desa Pengudang sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokalnya. Mulai dari merek dagang untuk destinasi wisata, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga hak cipta atas seni dan budaya setempat.
"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam mendorong pemanfaatan karya cipta dan merek sebagai bagian dari penguatan potensi desa wisata," kata Edison.
Dampak bagi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif
Dengan status ini, pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Pengudang bisa melindungi identitas bisnis serta karya mereka dari plagiarisme. Lebih dari itu, perlindungan hukum ini diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah.
"Penetapan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan inovasi lokal agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain," ungkap Edison Manik.
Potensi Ekowisata yang Melekat
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Kepri dalam menggali potensi kekayaan intelektual di daerahnya. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut, mengingat Bintan memiliki beragam potensi KI yang belum tergarap maksimal.
"Kami sangat berterima kasih, ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan," ucap Roby.
Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai salah satu Desa Melayu Pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Destinasi ini ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara karena menawarkan ekowisata dan kawasan pesisir pantai yang masih asri.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Kawasan KI di Bintan?
Pemkab Bintan berencana memperluas program serupa ke desa-desa lain yang memiliki potensi kekayaan intelektual. Dengan adanya payung hukum, produk lokal diharapkan tidak hanya dikenal luas tetapi juga memiliki daya saing di pasar global.