KEPULAUAN RIAU — Lalu Hadrian menyebut angka Rp 5 juta per bulan merupakan hasil perhitungan Komisi X DPR sebagai standar layak untuk kesejahteraan guru. Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2026), merespons pidato Presiden Prabowo yang mengaitkan kebocoran anggaran dengan lambatnya kenaikan gaji guru.
"Kami sudah menghitung di Komisi X, minimal Rp 5 juta adalah angka yang layak untuk kesejahteraan guru," kata Lalu Hadrian.
Kebocoran Anggaran Rp 15 Ribu Triliun Jadi Alasan Keterbatasan Fiskal
Sehari sebelumnya, Selasa (23/6/2026), Presiden Prabowo mengungkap data kebocoran anggaran akibat praktik laporan ekspor palsu. Dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, ia menyebut kerugian mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15 ribu triliun selama 34 tahun.
"Saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang. Karena uangnya enggak ada," kata Prabowo.
Lalu Hadrian menilai pernyataan Presiden tersebut perlu dipandang positif. Menurut dia, Presiden ingin menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat soal hambatan fiskal yang dihadapi pemerintah.
Jadwal Implementasi: Nota Keuangan 16 Agustus Jadi Titik Tunggu
Kendati mendorong kenaikan, Komisi X DPR memilih menunggu arah kebijakan resmi pemerintah. Lalu Hadrian mengatakan skema penggajian yang lebih layak akan disampaikan Presiden dalam pidato nota keuangan pada 16 Agustus mendatang.
"Kami akan melihat di pidato nota keuangan beliau pada 16 Agustus. Namun kami meyakini Presiden sudah memikirkan hal ini karena beliau selalu menyampaikan bahwa kesejahteraan guru menjadi prioritas," ucapnya.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah telah menyiapkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru, baik ASN maupun non-ASN. Namun, Lalu Hadrian mengakui peningkatan kesejahteraan guru selama ini masih belum optimal.
Dua Skema: Guru ASN dan Non-ASN Masuk Hitungan
Usulan DPR mencakup seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian. Selama ini, kesenjangan gaji antara guru ASN dan non-ASN menjadi persoalan klasik di sektor pendidikan. Banyak guru honorer di daerah menerima upah di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Komisi X DPR mendorong agar skema penggajian baru tidak hanya menyasar guru ASN, tetapi juga guru non-ASN yang jumlahnya signifikan. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan sebagian besar guru di Indonesia masih berstatus non-ASN dengan penghasilan jauh dari kata layak.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa kenaikan gaji ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola anggaran. "Kami tentu memandang ini positif. Presiden ingin menjelaskan kepada masyarakat mengapa sampai hari ini gaji guru belum bisa naik secara optimal," katanya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah usulan Rp 5 juta akan diakomodasi penuh dalam RAPBN 2027. Publik menunggu pidato Presiden 16 Agustus sebagai jawaban atas nasib kesejahteraan 3,3 juta guru di Indonesia.