TANJUNGPINANG — Belasan PPPK yang diberhentikan tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri. Yeny menegaskan proses pemberhentian ini telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku bagi PPPK penuh waktu.
Dua Kategori Pemberhentian: Mengundurkan Diri dan Indisipliner
Yeny menjelaskan, alasan pemberhentian PPPK terbagi dalam dua kategori. Pertama, pegawai yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami ke luar negeri atau memperoleh pekerjaan baru.
"Dalam menjalani masa penundaan itu, ASN tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja. Setelah itu, kepala OPD kembali menyurati BKD untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK tersebut," kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa.
Kedua, pemberhentian karena pelanggaran disiplin. Rata-rata PPPK yang diberhentikan karena indisipliner tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja selama masa perjanjian kerja.
Syarat Ketat untuk Pengunduran Diri PPPK
Yeny memaparkan, PPPK yang hendak mengundurkan diri wajib memenuhi dua syarat utama. Pertama, capaian kinerja minimal 90 persen sesuai kontrak kerja. Kedua, tingkat kehadiran juga harus mencapai 90 persen.
Setelah memenuhi syarat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau, akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian. Masa penundaan ini menjadi jeda sebelum SK pemberhentian final diterbitkan.
Peringatan Tegas bagi Seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kepri
Yeny menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Status PPPK bukan lagi sekadar tenaga honorer, melainkan ASN dengan tanggung jawab penuh.
"Kalau sudah menjadi ASN, otomatis harus disiplin masuk kerja serta mengisi e-kinerja selama menjalani kontrak kerja sebagai PPPK," tegas Yeny.
Pemberhentian 13 PPPK ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepulauan Riau untuk menindak tegas pegawai yang melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.