Pencarian

Pemprov Kepri Fasilitasi Pemulangan Dua Nelayan Bintan Usai Bebas dari Malaysia, Sempat Terancam Sanksi Akta Perikanan

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:51:31 WIB
Pemprov Kepri Fasilitasi Pemulangan Dua Nelayan Bintan Usai Bebas dari Malaysia, Sempat Terancam Sanksi Akta Perikanan
Dua nahkoda asal Bintan tiba di Tanah Air setelah menjalani proses hukum di Malaysia lebih dari sebulan.

BATAM — Dua nahkoda kapal ikan asal Kabupaten Bintan akhirnya bisa menginjakkan kaki di Tanah Air setelah menjalani proses hukum di Malaysia selama lebih dari sebulan. Minan dan Nur Fahri Fauzi, yang masing-masing merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing.

Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat menangkap ikan. Empat anak buah kapal (ABK) yang ikut diamankan—Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri—telah lebih dulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda harus menjalani proses hukum lebih lanjut di negeri jiran.

Koordinasi Intensif Pemprov-KJRI Johor Bahru

Proses penjemputan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Sebelum dipulangkan, keduanya mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan merupakan hasil koordinasi intensif sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Akta Perikanan 1965

Menurut Doli, proses pembebasan kedua nahkoda tidak mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Namun, melalui pendampingan dan koordinasi berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan pulang ke Indonesia.

Usai proses penjemputan, kedua nelayan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni. Mereka akan dipulangkan ke kampung halaman di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Imbauan untuk Nelayan di Wilayah Perbatasan

Doli mengimbau seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan. Ia meminta nelayan memahami batas negara dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang. Nelayan harus memahami batas wilayah penangkapan ikan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.

Penjemputan tersebut turut dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Pemprov Kepri menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan.

Bagikan
Sumber: suluhkepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks