KEPULAUAN RIAU — Target itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta nota keuangan, Kamis (27/8). Pemerintah memilih strategi ekstensifikasi ketimbang intensifikasi demi menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Ekstensifikasi Jadi Andalan, Wajib Pajak Patuh Tak Terusik
"Jadi di sini, Pak Ketua, kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif-tarifnya," ujar Purbaya di hadapan anggota Banggar.
Strategi ini berarti pemerintah akan menjaring wajib pajak baru yang selama ini belum terdaftar atau belum melapor. Sebaliknya, mereka yang selama ini patuh tidak akan diganggu dengan perubahan tarif atau regulasi baru yang membebani.
"Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu," katanya menegaskan.
Teknologi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Kepatuhan
Untuk memastikan setoran pajak mencapai target, Purbaya menyebut peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi pekerjaan rumah utama. Pemerintah akan mengandalkan tiga instrumen sekaligus: pemanfaatan teknologi digital, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelanggar.
Yang menarik, pembenahan tidak hanya diarahkan ke sisi wajib pajak. Purbaya secara eksplisit menyinggung aparat pemungut pajak sebagai bagian dari reformasi yang sedang berjalan.
"Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih," pungkasnya.
Kualitas SDM Pajak Jadi Perhatian Khusus
Selain teknologi, pemerintah juga akan memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan otoritas pajak. Langkah ini ditempuh agar proses pengumpulan penerimaan negara berjalan optimal dan meminimalkan kebocoran di lapangan.
Dengan postur target yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, tekanan terhadap kinerja aparat pajak otomatis meningkat. Kombinasi antara SDM yang kompeten dan sistem berbasis data diharapkan mampu menutup celah penghindaran pajak tanpa harus membebani sektor usaha yang sudah patuh.
Bagi pelaku bisnis, sinyal ini setidaknya memberi kepastian bahwa struktur tarif pajak di 2027 tidak akan berubah. Fokus pemerintah saat ini lebih kepada memperbesar jumlah pembayar pajak dan memastikan kepatuhan berjalan merata, bukan menambah beban fiskal baru bagi dunia usaha.