Pencarian

Kanwil Kemenkum Kepri Catat 64 Aduan Notaris Sepanjang 2025-Agustus 2026, Gelar Rakor Penguatan Pengawasan

Jumat, 18 September 2026 • 09:24:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kepri Catat 64 Aduan Notaris Sepanjang 2025-Agustus 2026, Gelar Rakor Penguatan Pengawasan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mencatat 64 kasus aduan dan permohonan terkait tugas notaris sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Rinciannya, 17 kasus ditangani Majelis Pengawas Daerah Notaris, 20 kasus di Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan 27 putusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Angka itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris Kepri di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, Kamis (17/9).

TANJUNGPIANG — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan data aduan tersebut saat membuka rapat koordinasi bertema "Penguatan Tugas dan Fungsi MKNW, MPWN, MPDN dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris". Persoalan yang masuk beragam, mulai dari salinan akta yang tidak diberikan hingga penyangkalan tanda tangan.

Forum ini menjadi sarana penguatan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan MKNW, MPWN, dan MPDN, khususnya dalam pemeriksaan notaris beserta protokolnya. Tujuannya mendukung layanan kenotariatan yang semakin andal di Kepulauan Riau.

64 Aduan: Dari Salinan Akta Hingga Penyangkalan Tanda Tangan

Dari 64 kasus yang tercatat, MPDN menangani 17 kasus dan MPWN menangani 20 kasus. Sebanyak 27 putusan lainnya dikeluarkan MKNW.

Edison menyebut sejumlah persoalan yang mencuat dalam aduan tersebut, termasuk salinan akta yang tidak diberikan kepada pihak berkepentingan dan penyangkalan tanda tangan. Dua jenis persoalan itu menjadi gambaran betapa pengawasan melekat pada profesi notaris masih perlu diperkuat.

Dasar Hukum dan Tiga Narasumber

Kegiatan diawali laporan penyelenggaraan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga. Ia menyampaikan bahwa rakor berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Pembahasan dilanjutkan tiga narasumber. Martinef dari MKN Pusat membahas tugas dan wewenang MKN, Ismiati Dwi Rahayu dari MPP Notaris mengupas tugas dan wewenang Majelis Pengawas, dan Assoc. Prof. Dr. Florianus Yudi Priyo Amboro dari MPWN Kepri memaparkan standar pengawasan notaris di Kepri.

Aplikasi Silaris Kepri untuk Digitalisasi Pelaporan

Rangkaian kegiatan turut diisi pemaparan Aplikasi Silaris Kepri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Rorif Desvyati. Aplikasi itu disiapkan sebagai sarana digitalisasi pelaporan notaris.

Pelaporan yang sebelumnya berbasis berkas fisik kini diarahkan masuk ke sistem digital. Langkah ini memudahkan majelis memantau laporan dan mempercepat penelusuran jika muncul aduan baru.

Koordinasi Antar-Majelis Jadi Penutup

Rapat ditutup dengan sesi diskusi bersama perwakilan MKNW, MPWN, MPDN, dan sekretariat masing-masing majelis. Diskusi menyoroti perlunya koordinasi lintas lembaga agar penanganan aduan tidak tumpang tindih.

Penguatan koordinasi dinilai penting karena tiga majelis punya kewenangan berbeda: MPDN di tingkat daerah, MPWN di tingkat wilayah, dan MKNW di tingkat pusat. Sinergi ketiganya menentukan kecepatan penyelesaian kasus notaris di Provinsi Kepulauan Riau.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks