NATUNA — Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 32 Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, resmi memulai tahun ajaran 2026/2027 dengan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Kamis pagi. Kegiatan ini berlangsung di gedung sementara yang berlokasi di Asrama Haji Kabupaten Natuna.
Sebanyak 90 peserta didik baru mengikuti MPLS tersebut, terdiri atas 30 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), 30 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 30 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka merupakan angkatan kedua SRT 32 Natuna, menyusul angkatan pertama yang telah memulai kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran 2025.
Kuota 90 Siswa Sesuai Arahan Kementerian Sosial
Kepala SRT 32 Natuna Bumiselan menjelaskan, jumlah peserta didik baru tersebut sudah sesuai dengan kuota yang diberikan Kementerian Sosial. Seluruh siswa diterima melalui proses penjaringan oleh tim khusus, karena program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin yang masuk dalam Desil 1-2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Saat ini kami memiliki 90 siswa sesuai kuota yang diberikan Kementerian Sosial," ujar Bumiselan di Natuna, Kamis.
MPLS Jadi Gerbang Awal Kehidupan Berasrama
Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan, MPLS merupakan langkah awal bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, tata tertib, sistem pembelajaran, serta kehidupan di sekolah berasrama. Menurutnya, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
"Sekolah Rakyat merupakan komitmen negara dalam memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak bangsa," katanya.
Seluruh kebutuhan peserta didik di satuan pendidikan berkonsep asrama ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, termasuk biaya hidup, perlengkapan belajar, hingga tempat tinggal.
Sempat Terancam Batal, Dukungan Pemkab Natuna Jadi Kunci
Pelaksanaan tahun ajaran baru di SRT 32 Natuna nyaris gagal digelar. Bumiselan mengungkapkan, pembukaan penerimaan peserta didik baru sempat tertunda dan bahkan hampir tidak dapat dilaksanakan karena sekolah belum memiliki gedung permanen. Padahal, mengacu pada kalender pendidikan nasional, tahun ajaran baru seharusnya dimulai pada 14 Juli 2026.
Berkat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kementerian Sosial akhirnya memberikan izin untuk melaksanakan penerimaan peserta didik baru sekaligus memulai kegiatan belajar mengajar. Sejak tahun 2025, SRT 32 Natuna memanfaatkan Asrama Haji Natuna sebagai tempat belajar, tinggal siswa, tenaga pendidik, hingga tenaga kependidikan.
"Berkat dukungan Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh tim yang terlibat, meski waktu persiapan singkat, kami berhasil menjaring para siswa," ujarnya.