KEPULAUAN RIAU — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Papua melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Pencabutan menindaklanjuti rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan permohonan Kementerian ESDM. Keputusan membatalkan IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Izin yang dicabut mencakup IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP. Rosan menyatakan keputusan diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.
Dasar pencabutan bukan satu surat saja. Ada rangkaian permintaan lintas kementerian yang berujung pada keputusan BKPM.
Rantai Dasar Pencabutan
Permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026 menjadi pemicu langsung. Permohonan itu merujuk Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Dari rekomendasi Satgas PKH, permohonan ESDM, hingga keputusan BKPM, seluruh proses berjalan dalam rentang Agustus–Oktober 2026. Artinya, pencabutan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil penelusuran bertingkat atas kepatuhan konsesi.
Alasan Pemerintah Tidak Berkompromi
Rosan menegaskan investasi tetap dibuka lebar, tetapi kepatuhan hukum tidak bisa ditawar. "Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan itu menyiratkan tiga syarat utama yang jadi sorotan: legalitas izin, persetujuan lingkungan-kehuatan, dan batas konsesi. Ketiganya adalah titik rawan sengketa tambang di kawasan hutan.
Siapa yang Terdampak
PT Kristalin Ekalestari kehilangan hak operasi produksi atas konsesi emasnya di Papua. Bagi pemerintah daerah, keputusan ini memaksa DPMPTSP Provinsi Papua menyesuaikan data perizinan yang sebelumnya diterbitkan pada 2020.
Dampak lebih luas menyentuh iklim investasi sektor tambang. Pemerintah menegaskan pencabutan bukan penolakan terhadap investasi, melainkan penegakan aturan agar investor patuh hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Langkah BKPM ini mempertegas posisi Satgas PKH sebagai simpul pengawasan kawasan hutan. Setelah rekomendasi keluar, kementerian teknis dan badan koordinasi investasi bergerak serempak mencabut izin yang dinilai menyimpang dari konsesi.