BATAM — Kuasa hukum Fransisca Mawar Menik, Yopta Eka Saputra, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara usai kliennya menjalani pemeriksaan di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri pada 19 Oktober lalu. Menurut Yopta, belum ada informasi terbaru dari kepolisian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Ia mempertanyakan identitas Deni yang disebut sebagai pelapor, sementara Fransisca mengaku tidak mengenal orang tersebut.
"Kita sudah sama-sama tahu nama pelapornya Deni, tetapi Deni itu siapa? Tolong pihak kepolisian terbuka dan menjelaskan siapa pelapornya agar masyarakat tahu," kata Yopta saat diwawancarai, Kamis (29/10/2026).
Yopta menilai keterbukaan soal identitas pelapor diperlukan untuk menjernihkan persoalan. Warga, menurut dia, berhak tahu siapa pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan Fransisca mengenai pemadaman listrik massal di Batam.
"Kita masih menunggu. Informasi terakhir, belum ada informasi apa pun sejak pelaporan," ujarnya.
Selain soal identitas pelapor, Yopta menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Ia mengaku bingung dengan wacana itu karena menurut penilaian pihaknya belum jelas perbuatan pidana yang menjadi dasarnya.
"Kalau kita melakukan RJ, berarti ada tindak pidana di sana, ada perbuatan pidana. Sedangkan menurut kami, tidak ada perbuatan pidana. Jadi, apa yang harus di-RJ-kan?" katanya.
Ia menegaskan Fransisca telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Meski begitu, pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum pelapor dan meminta penyidik menjelaskan perkembangan perkara secara transparan.
Dalam wawancara yang sama, Yopta membantah isu yang mengaitkan suami Fransisca dengan kepentingan bisnis di Batam. Ia menegaskan unggahan kliennya soal blackout tidak berkaitan dengan kegagalan bisnis maupun kepentingan usaha tertentu.
"Suami Ibu Fransisca tidak memiliki bisnis di Batam. Tidak pernah menawarkan proposal bisnis ataupun memiliki kepentingan bisnis di sini. Itu perlu digarisbawahi dan diluruskan," tegasnya.
Menurut Yopta, unggahan Fransisca murni bentuk keresahan warga terhadap pemadaman listrik massal yang berdampak pada kehidupan masyarakat Batam. Kritik terhadap pelayanan publik, kata dia, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, bukan dikaitkan dengan kepentingan pribadi tanpa dasar jelas.
Yopta juga menyinggung unggahan yang berkaitan dengan pemberitaan soal dugaan hubungan keluarga antara Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Persoalan yang disampaikan kliennya, menurut dia, berangkat dari keresahan masyarakat atas dampak blackout, termasuk terganggunya layanan listrik dan air.
Yopta mengatakan kasus yang dihadapi kliennya kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Mereka khawatir penanganan serupa membuat warga lain takut menyampaikan kritik terhadap persoalan pelayanan publik.
"Fransisca ini menjadi simbol. Kalau kita tidak mengurus persoalan ini, ke depan bisa ada Fransisca-Fransisca lainnya. Warga menyampaikan aspirasi dan kegelisahan, tetapi tiba-tiba dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Kritik terhadap persoalan publik semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan memicu polemik baru.
Meski membuka kemungkinan menempuh langkah hukum, Yopta menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian sebelum menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan balik.
"Kita lihat dulu. Intinya, kita akan bertindak setelah melihat apa yang dilakukan kepolisian. Kita ingin semuanya proporsional, jangan sampai persoalan ini kembali digoreng menjadi isu pribadi," katanya.