Pencarian

Polda Kepri Larang Personel dan Tamu Gunakan Vape di Lingkungan Kerja, Ini Sanksi yang Menanti Pelanggar

Senin, 02 November 2026 • 11:31:01 WIB
Polda Kepri Larang Personel dan Tamu Gunakan Vape di Lingkungan Kerja, Ini Sanksi yang Menanti Pelanggar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan kebijakan larangan vape di lingkungan Polri.

BATAM — Kebijakan larangan vape di lingkungan Polri tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Polda Kepri memastikan seluruh jajaran mematuhi ketentuan itu tanpa terkecuali, mulai dari Markas Besar Polri hingga kepolisian sektor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyebut surat edaran tersebut sebagai pedoman yang wajib dijalankan seluruh personel. Kepatuhan pada kebijakan pimpinan dinilai bagian dari disiplin dan tanggung jawab anggota.

Aturan Berlaku Juga bagi Tamu dan Pengunjung

Larangan tidak hanya menyasar personel yang sedang bertugas. Tamu dan pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di kawasan kepolisian.

Nona menjelaskan, kebijakan ini menimbang sejumlah aspek, termasuk kesehatan pengguna dan orang di sekitarnya. Larangan juga disebut sebagai upaya memperkuat disiplin serta menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Cartridge Vape untuk Narkotika

Salah satu pertimbangan utama kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika. Cairan atau cartridge rokok elektrik, menurut Nona, secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

“Setiap personil harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Nona dalam keterangan yang disampaikan Polda Kepri.

Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Profesi

Personel yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan dilakukan melalui mekanisme disiplin anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Nona mengingatkan, pelanggaran disiplin berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, seluruh personel Polda Kepri dan jajarannya diminta memahami serta menjalankan aturan tersebut.

“Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa 24 Jam

Polda Kepri menyatakan mendukung kebijakan Kapolri sebagai bagian dari upaya membangun organisasi kepolisian yang disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional. Di sisi lain, masyarakat diajak terus menjalin komunikasi dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Riau.

Warga yang ingin menyampaikan informasi, melaporkan gangguan keamanan, atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: j5newsroom.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks