KEPULAUAN RIAU — Pengacara Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik kenaikan status kasus dugaan kekerasan seksual kliennya ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kubu Betrand menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya itu membuat posisi perkara semakin terang. Betrand sendiri dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi.
Timothy Ezra Simanjuntak menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan atas Betrand Peto. Menurut dia, penyidikan adalah tahap mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana menjadi jelas.
Pernyataan itu disampaikan Timothy menanggapi kenaikan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat anak angkat Ruben Onsu tersebut. Status penyidikan berlaku sejak 27 Oktober 2026.
Respons Kubu Betrand soal Status Penyidikan
"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kami sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana," kata Timothy seperti diberitakan detikHot pada Senin (2/11).
Ia merujuk ketentuan KUHAP yang mengatur konsekuensi bila alat bukti tidak ditemukan. Menurut Timothy, perkara bisa dihentikan melalui gelar perkara jika penyidik tak menemukan bukti yang cukup.
"Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kami menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya," lanjutnya.
Soal Alat Bukti dan UU TPKS
Timothy menyinggung pentingnya penyidik mendalami penentuan pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai proses yang berjalan saat ini berjalan wajar, tanpa percepatan maupun perlakuan istimewa.
"Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok. Jadi ini menurut saya wajar-wajar aja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja," ungkapnya.
Menanggapi anggapan pelapor bahwa kenaikan status perkara memperkuat dugaan TPKS, Timothy menilai kesimpulan itu masih harus dibuktikan. Ia menekankan penyidik perlu mengacu pada Pasal 24 UU TPKS soal alat bukti, termasuk keterangan forensik.
"Di Pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan," jelasnya.
Betrand Kembali Diperiksa sebagai Saksi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyatakan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Betrand dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pembuktian.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian," kata Onkoseno seperti diberitakan pada Sabtu (31/10).
Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor berinisial ANW. Penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
Timothy menyebut Betrand sempat menanyakan arti kenaikan status perkara. Menurut dia, pertanyaan itu wajar karena kliennya bukan orang yang berlatar belakang hukum.
"Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya," imbuhnya.
Duduk Perkara Laporan
Betrand Peto dilaporkan terkait dugaan TPKS oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9). Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
AW telah dimintai keterangan penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) dengan total 23 pertanyaan. Di sisi lain, Betrand membantah tudingan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (14/9).
"Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang," kata Betrand.
"Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali," sambungnya.
Kenaikan status ke penyidikan membuat perkara ini memasuki babak pembuktian yang lebih ketat. Publik menantikan hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan Betrand selaku saksi, sebelum penyidik menentukan ada tidaknya tersangka.