Pencarian

Polda Kepri Tegaskan Larangan Vape bagi Semua Polisi, Pengunjung Wajib Matikan Rokok Elektrik di Kantor Polsek

Senin, 02 November 2026 • 11:31:31 WIB
Polda Kepri Tegaskan Larangan Vape bagi Semua Polisi, Pengunjung Wajib Matikan Rokok Elektrik di Kantor Polsek
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali.

BATAM — Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Larangan mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar jam dinas.

Kebijakan itu menyasar satu persoalan spesifik: penyalahgunaan cairan atau cartridge vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Polri menilai pengawasan terhadap perangkat rokok elektrik perlu diperketat di lingkungan sendiri sebelum menyentuh ranah masyarakat luas.

Berlaku dari Polda hingga Polsek, Termasuk bagi Pengunjung

Cakupan larangan tidak berhenti pada personel. Nona menyebut aturan berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek.

Pengunjung yang datang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di area tersebut. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian.

"Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian," terang Nona, Minggu (1/11/2026).

Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti Pelanggar

Personel yang terbukti melanggar tidak hanya mendapat teguran lisan. Polri menyiapkan mekanisme penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sebagai jalur pemeriksaan.

Dua jalur itu memberi ruang bagi atasan langsung maupun sidang kode etik untuk menilai berat ringannya pelanggaran. Sanksi bisa berjenjang, dari hukuman disiplin ringan hingga proses etik yang lebih formal.

"Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib untuk seluruh personel Polri tanpa terkecuali," kata Nona.

Imbauan Kamtibmas dan Layanan Polisi 110

Polda Kepri meminta masyarakat ikut menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

Nona menutup keterangannya dengan pesan soal kedisiplinan yang dimulai dari internal kepolisian sendiri. "Disiplin harus mulai dari diri sendiri dan wujudnya melalui perilaku sehari-hari," pungkasnya.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks