BATAM — Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri. Pertemuan itu juga dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, serta Kepala Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri Ibkar Saloma bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, Kapolda menegaskan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, terutama bila ada dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja.
Dampak Geopolitik ke Kawasan Industri Batam Jadi Perhatian
Suhendri menyoroti dinamika geopolitik yang berpotensi berdampak terhadap kawasan industri di Batam. Karena itu, koordinasi kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Koordinasi tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan hak pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Batam sebagai wilayah industri menjadi titik perhatian karena banyak tenaga kerja formal maupun informal bergantung pada sektor manufaktur dan jasa.
Cakupan Kepesertaan Jamsostek di Kepri Baru 55,94 Persen
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau–Kepri Ibkar Saloma menyampaikan kerja sama dengan Polri telah terjalin dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Kepri, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek tercatat sekitar 55,94 persen.
Sebanyak 100.000 orang lebih di provinsi itu telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, beasiswa, serta manfaat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan Minta Perlindungan Diperluas ke PHL dan PPPK
Ibkar berharap Polda Kepri mendukung perluasan perlindungan bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polda Kepri hingga tingkat polsek. Dukungan itu sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sinergi kedua institusi diharapkan memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan memperluas cakupan jaminan sosial. Ujungnya, pekerja di Kepulauan Riau dapat memastikan hak-haknya terlindungi, termasuk lewat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja ke program jamsostek.
Layanan Kepolisian 110 Aktif 24 Jam untuk Pengaduan Warga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Warga juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Bagi pekerja di Batam dan kabupaten/kota lain di Kepri, jalur pengaduan ini menjadi opsi bila menemui persoalan jaminan sosial atau dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Polda Kepri memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.