BATAM — Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Larangan mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar jam dinas.
Kebijakan itu menyasar satu persoalan spesifik: penyalahgunaan cairan atau cartridge vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Polri menilai pengawasan terhadap perangkat rokok elektrik perlu diperketat di lingkungan sendiri sebelum menyentuh ranah masyarakat luas.
Cakupan larangan tidak berhenti pada personel. Nona menyebut aturan berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek.
Pengunjung yang datang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di area tersebut. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian.
"Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian," terang Nona, Minggu (1/11/2026).
Personel yang terbukti melanggar tidak hanya mendapat teguran lisan. Polri menyiapkan mekanisme penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sebagai jalur pemeriksaan.
Dua jalur itu memberi ruang bagi atasan langsung maupun sidang kode etik untuk menilai berat ringannya pelanggaran. Sanksi bisa berjenjang, dari hukuman disiplin ringan hingga proses etik yang lebih formal.
"Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib untuk seluruh personel Polri tanpa terkecuali," kata Nona.
Polda Kepri meminta masyarakat ikut menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.
Nona menutup keterangannya dengan pesan soal kedisiplinan yang dimulai dari internal kepolisian sendiri. "Disiplin harus mulai dari diri sendiri dan wujudnya melalui perilaku sehari-hari," pungkasnya.