BATAM — Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam Vidya Kartika menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan pada 12 Oktober 2026. Pihaknya menegaskan bahwa berbagai masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi perusahaan untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
Mekanisme dan perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam. Aturan turunannya adalah Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
"Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017," ujar Vidya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besarannya dihitung sesuai parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.
Pelanggan reguler pascabayar menerima kompensasi berupa pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara.
Pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku. Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi perusahaan.
Dengan mekanisme tersebut, PLN Batam menyatakan pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggan dapat melihat langsung besaran kompensasi yang diterima melalui aplikasi bright by PLN Batam atau situs resmi perusahaan. Alternatif lain, pelanggan bisa mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
"Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji," tutup Vidya.
PLN Batam menilai kepercayaan pelanggan tidak cukup dibangun lewat pemenuhan kewajiban kompensasi. Peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik menjadi bagian yang sama pentingnya.
Perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan. Komunikasi dengan pelanggan juga akan diperkuat agar setiap masukan masyarakat menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan.