BATAM — Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan surat edaran Kapolri menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan, menurutnya, merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Aturan itu tidak hanya menyasar anggota kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian.
Nona menyebut salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
"Tak hanya itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek kesehatan, mengingat penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya," kata Nona di Batam, Senin.
Dari sisi kedinasan, larangan ini disebut sebagai upaya meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.
Personel yang terbukti melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Penegakan disiplin dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Nona.
Larangan penggunaan vape berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri. Cakupannya mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.
Dengan aturan ini, Polda Kepri memastikan tidak ada ruang bagi personel maupun pengunjung untuk menggunakan rokok elektrik di area kepolisian. Pengawasan dan penindakan diserahkan kepada masing-masing satuan kerja sesuai tingkat kewenangannya.