KEPULAUAN RIAU — Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 hingga kini belum dilakukan meski tenggat 1 November 2026 sudah terlewati. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut keterlambatan terjadi karena Dewan Pengupahan Nasional periode baru belum terbentuk dan survei kebutuhan hidup layak belum dijalankan.
Ketentuan pengupahan mewajibkan UMP ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2027. Dengan hitungan itu, penetapan semestinya rampung pada 1 November 2026. Sementara UMK dan UMSK punya tenggat lebih longgar, yakni 40 hari sebelum berlaku atau 20 November 2026.
Hingga 3 November 2026, Dewan Pengupahan Nasional belum menggelar rapat apa pun untuk membahas penetapan upah minimum. Masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 berakhir sekitar satu bulan lalu, sedangkan susunan pengganti belum ditetapkan melalui keputusan presiden.
Menurut Said, tidak adanya Depenas membuat pemerintah kehilangan forum nasional untuk membahas dan memberi rekomendasi penetapan upah minimum. Kondisi itu merembet ke dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang belum punya acuan untuk memulai pembahasan.
"Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?" ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).
Persoalan lain, pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak, baik lewat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik maupun secara internal oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Said mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan beberapa minggu lalu.
Selain soal jadwal, KSPI mempertanyakan dasar hukum yang akan dipakai pemerintah menghitung kenaikan upah 2027. Ada dua kandidat: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober lalu.
PP 49/2025 mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Adapun undang-undang baru memakai indeks 0,5 sampai 1,0 sekaligus mewajibkan survei KHL.
"Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan," kata Said.
Survei KHL sendiri mencakup 64 komponen kebutuhan hidup yang harus dicek di pasar, dari harga pangan sampai kebutuhan rumah tangga. Karena waktu penetapan UMP sudah lewat, Said menilai penggunaan aturan baru bakal sulit dijalankan.
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah memakai PP 49/2025 sebagai dasar. Formula yang diajukan: inflasi Oktober 2025-September 2026 sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional 5,43 persen, lalu dikalikan indeks tertentu 0,9.
Hitungan itu menghasilkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar 8,05 persen. Karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda antardaerah, KSPI mengusulkan rentang kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen.
"Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya," kata Said.
Maluku Utara berpotensi naik lebih tinggi karena pertumbuhan ekonominya di atas 20 persen dengan inflasi sekitar 5 persen. Dengan formula yang sama, kenaikan upah di provinsi itu bisa mendekati 23 persen.
Sejumlah federasi yang tergabung dalam KSPI mulai berencana menggelar aksi mempertanyakan jadwal perundingan upah minimum. Said juga meminta pemerintah segera membentuk Depenas baru dan menggelar rapat agar pembahasan di daerah punya acuan.
Tanpa kepastian aturan dan forum pengupahan, Said memperkirakan situasi bisa memicu keresahan di kalangan buruh. Pemerintah diminta menentukan dasar perhitungan sekaligus membenahi kelembagaan pengupahan sebelum tenggat UMK dan UMSK pada 20 November 2026.