BATAM — Inisiatif SIM-KIPPERDA lahir dari Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Alat Kelengkapan Dewan Sekretariat DPRD Kepri, Mashudi Kurniawan. Sistem tersebut dirancang untuk memantau progres setiap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, bukan sekadar mendokumentasikan hasil akhir.
Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan menilai keterbukaan proses legislasi menjadi nilai utama sistem baru itu. Menurutnya, warga selama ini hanya menerima informasi setelah perda disahkan, tanpa tahu dinamika pembahasannya.
"Dengan inovasi ini kita, masyarakat umum dapat melihat secara langsung proses pembuatan perda, sampai sejauh mana proses perda yang tengah dibahas tersebut," kata politisi Partai Nasdem itu dalam sambutannya.
Apa yang Bisa Dipantau Warga Lewat SIM-KIPPERDA
SIM-KIPPERDA menampilkan perkembangan kegiatan pembahasan perda yang selama ini tersimpan dalam alur kerja internal sekretariat dewan. Mashudi menjelaskan, perencanaan program pembentukan perda (Propemperda) menjadi lebih terarah karena setiap tahapan tercatat dalam satu sistem.
Dia menyebut sistem itu memperkuat posisi Sekretariat DPRD dalam mendukung fungsi legislasi. Koordinasi antarbagian yang sebelumnya berjalan lewat dokumen fisik dan pesan singkat kini terpusat pada satu basis data.
"Dengan sistem ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas koordinasi serta mempermudah pemantauan progres kegiatan pembahasan peraturan daerah," ungkap Mashudi.
Dari Pola Kerja Konvensional ke Tata Kelola Terintegrasi
Menurut Mashudi, SIM-KIPPERDA mendorong perubahan cara kerja sekretariat dari konvensional menuju tata kelola yang lebih sistematis dan berbasis informasi. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembahasan perda tidak lagi berjalan terpisah-pisah.
"Perencanaan jadi lebih terarah, perkembangan kegiatan yang lebih mudah dipantau, koordinasi yang semakin efektif serta ketersediaan informasi yang lebih terstruktur yang akhirnya bisa menjadi fondasi peningkatan capaian dan kualitas Propemperda," tambahnya.
Afrizal menyebut langkah itu sebagai wujud nyata komitmen DPRD Kepri membangun tata kelola pembentukan peraturan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ia berharap SIM-KIPPERDA terus dikembangkan mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Siapa Saja yang Hadir dan Cara Mengaksesnya
Peluncuran di Gedung Graha Kepri dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kepri H. Bakhtiar, Ketua Bapemperda Sahat Sianturi, Asisten III Setda Pemprov Kepri, Sekretaris DPRD Ika Hasillah, sejumlah anggota DPRD Kepri, serta pejabat dari organisasi perangkat daerah lain.
SIM-KIPPERDA dapat diakses siapa saja melalui situs web resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Tidak ada pembatasan akses khusus bagi masyarakat umum yang ingin memantau pembahasan suatu rancangan perda.
Bagi DPRD Kepri, tantangan berikutnya adalah menjaga pembaruan data di sistem tersebut. Sebab, keterbukaan proses legislasi hanya bernilai jika setiap tahapan pembahasan diperbarui secara konsisten, bukan sekadar dipamerkan saat peluncuran.