Pencarian

Pemkab Karimun Usulkan Special Pass Lindungi Pekerja Migran di Malaysia

Rabu, 06 Mei 2026 • 13:21:31 WIB
Pemkab Karimun Usulkan Special Pass Lindungi Pekerja Migran di Malaysia
Pemkab Karimun mengusulkan Special Pass untuk melindungi pekerja migran non-prosedural di Malaysia.

KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah strategis untuk memayungi ratusan warganya yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian per 30 April 2026, tercatat ada 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karimun yang berstatus non-prosedural atau pekerja passing di Malaysia.

Para pekerja ini mayoritas berasal dari dua wilayah utama, yakni Kecamatan Kundur Barat dengan 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang. Posisi geografis Karimun yang hanya berjarak 22 mil laut dari Kukup, Johor, membuat mobilitas warga menuju negeri jiran sangat tinggi meski seringkali mengabaikan jalur resmi.

Hampir Seribu Warga Karimun Berisiko Dideportasi dan Dieksploitasi

Besarnya angka pekerja non-prosedural ini menempatkan warga pada posisi yang sangat rentan. Tanpa dokumen kerja yang sah, mereka harus menghadapi ancaman razia otoritas setempat, risiko deportasi, hingga potensi eksploitasi upah oleh pemberi kerja.

Selain itu, para pekerja ini kerap mengalami kesulitan saat membutuhkan akses layanan kesehatan maupun bantuan hukum ketika terjadi sengketa kerja. Kondisi inilah yang mendorong Bupati Karimun, Iskandarsyah, untuk memperjuangkan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi warga perbatasan.

“Penerbitan Special Pass ini adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” ujar Iskandarsyah dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (SOSEK MALINDO) 2026 di Selatpanjang, Selasa (5/5/2026).

Mengapa Warga Pilih Jalur Ilegal ke Malaysia?

Bupati Iskandarsyah mengakui bahwa tembok penghalang utama bagi warga untuk menjadi pekerja legal adalah proses administrasi. Selama ini, prosedur legalitas dokumen kerja dinilai terlalu birokratis, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit bagi kantong masyarakat kecil.

Kondisi tersebut memaksa warga nekat menggunakan paspor pelancong untuk bekerja di Malaysia. Skema Special Pass yang diusulkan diharapkan menjadi jalan tengah yang lebih realistis karena memangkas rantai birokrasi reguler tanpa mengesampingkan aspek legalitas formal.

“Permasalahan utama adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi. Hal ini mendorong masyarakat menggunakan jalur tidak resmi atau paspor pelancong untuk bekerja,” kata Iskandarsyah menjelaskan latar belakang usulannya.

Penguatan Pengawasan dan Edukasi hingga Tingkat Desa

Selain mengusulkan pas khusus ke otoritas Malaysia, Pemkab Karimun mulai mempererat koordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama juga diperluas dengan melibatkan KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepulauan Riau untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan.

Di tingkat akar rumput, pemerintah daerah berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi masif hingga ke desa-desa. Tujuannya agar warga memahami risiko bekerja tanpa dokumen dan mulai beralih ke jalur resmi yang difasilitasi oleh negara.

Langkah ini menjadi komitmen jangka panjang untuk memastikan setiap warga Karimun yang mencari nafkah di luar negeri mendapatkan jaminan perlindungan penuh. Pemerintah daerah menargetkan ke depannya seluruh PMI asal Karimun dapat berangkat melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural.

Bagikan
Sumber: ulasan.co

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks