BATAM — Legislator bersama Pemerintah Kota Batam menyepakati regulasi baru guna memayungi eksistensi Lembaga Adat Melayu (LAM) di tengah modernisasi wilayah. Pengesahan payung hukum tersebut menjadi komitmen daerah dalam menjaga marwah serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung dalam sidang yang mengagendakan pengambilan keputusan Ranperda LAM Kepulauan Riau Kota Batam tersebut. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkokoh posisi LAM sebagai benteng budaya di kota industri ini.
Busana Adat Melayu Warnai Ruang Sidang Paripurna
Ada pemandangan berbeda dalam agenda legislatif tersebut dengan kehadiran para finalis Encik dan Puan Kota Batam 2026. Mereka tampil memperagakan ragam pakaian tradisional seperti Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, hingga Baju Kurung Cekak Musang.
Aksi peragaan busana ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari edukasi budaya kepada para tamu undangan dan peserta sidang. Keberagaman pakaian yang ditampilkan mencakup busana harian, pakaian kebesaran, hingga baju pengantin khas Melayu yang memukau hadirin.
Upaya memperkenalkan identitas visual ini dinilai penting agar generasi muda dan masyarakat umum tetap mengenali akar budaya mereka. Penampilan para duta wisata tersebut mendapat apresiasi luas karena berhasil membawa nuansa tradisi ke dalam ruang formal pemerintahan.
Amsakar Achmad: Adat Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kemajuan fisik dan ekonomi kota harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter masyarakat. Ia menilai LAM memiliki peran krusial dalam menciptakan harmoni sosial di tengah kemajemukan paguyuban yang ada di Batam.
“Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pembangunan identitas tidak boleh dikesampingkan saat Batam terus memacu pertumbuhan infrastruktur. Perda ini menjadi instrumen legal agar pelestarian budaya memiliki landasan operasional yang jelas dalam kebijakan daerah ke depan.
Transformasi Pengelolaan Sampah Menuju Nilai Ekonomi
Selain urusan adat, rapat paripurna tersebut juga membahas