BINTAN — Puluhan mesin permainan di Kijang Game Zone, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, kini dipasangi stiker segel dan garis PPNS. Tim gabungan dari DPMPTSP Provinsi Kepri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Bintan, Polres Bintan, hingga TNI bergerak setelah pengelola tak kunjung mengantongi izin resmi.
Total 70 unit mesin yang disegel terdiri dari 2 mesin tembak burung, 6 mesin tembak ikan, 37 mesin slot, 20 mesin poker, 4 mesin bubble, dan 1 mesin mahkota. Seluruhnya dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.
Pengelola Ngotot Tolak Tanda Tangan
Penanggungjawab Kijang Game Zone, Toni, terlibat cekcok dengan petugas di lokasi. Ia menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen penyegelan yang diajukan Penyidik Satpol PP Kabupaten Bintan.
“Saya tidak terima kalau di segel. Kalau hari ini bapak minta saya tutup tunggu perizinan, saya buka kembali mungkin saya terima. Tapi kalau bapak sistem mau segel, saya tidak terima,” ucap Toni di hadapan petugas saat razia berlangsung.
Meski demikian, tim gabungan tetap menjalankan prosedur. Stiker segel dan garis PPNS dipasang di seluruh mesin. Petugas menghargai penolakan tersebut, namun penyegelan tetap dilaksanakan sesuai aturan.
Dokumen OSS Tak Kunjung Ditunjukkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi, menjelaskan bahwa pihak pengelola belum bisa menunjukkan dokumen Online Single Submission (OSS) untuk KBLI 93293 tentang Arena Permainan. Dokumen itu sempat diminta DPMPTSP Provinsi Kepri saat pemeriksaan.
“Sampai sekarang mereka belum bisa menunjukkan. Jadi, sementara ini kita segel mesinnya sampai mereka memiliki izin,” kata Sumadi.
Sumadi juga mengingatkan bahwa melepas garis PPNS tanpa izin bisa berujung pidana. “Sanksinya pidana, ada ancaman kurungan hukuman penjara. Ada pasalnya,” tegas dia.
Saat dimintai konfirmasi soal status OSS, Sumadi meminta awak media langsung bertanya ke DPMPTSP Provinsi Kepri. Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, enggan berkomentar dan merujuk semua pertanyaan ke Satpol PP Kabupaten Bintan.
Polres Bintan Bungkam, Warga Bertanya-tanya
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, juga memilih tidak memberi keterangan lebih lanjut. “Satu pintu saja ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Razia ini menarik perhatian warga sekitar. Sebagian mengaku baru tahu bahwa tempat permainan itu beroperasi tanpa izin. Belum ada pernyataan resmi dari pengelola soal langkah selanjutnya setelah penyegelan.