KEPULAUAN RIAU — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, modus penipuan digital kini semakin variatif. Pelaku menyusupkan skema penipuan melalui situs streaming drama China yang tengah populer di Indonesia.
Empat Modus Penipuan yang Mengintai Penonton Drama China
OJK memetakan setidaknya empat modus yang menyasar penggemar serial China. Pertama, dugaan pengerjaan tugas menonton film drama China dengan iming-iming keuntungan. Kedua, skema pembelian hak cipta film yang mengatasnamakan investasi.
Ketiga, pelaku melakukan impersonation dan membuat akun e-commerce palsu, lalu meminta korban menyetor dana untuk mendapatkan komisi. Keempat, modus penawaran tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif yang tidak pernah ada.
“Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto dengan skema copy trading,” ujar Dicky dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/6).
Berapa Kerugian yang Sudah Dicegah?
Satgas PASTI tidak hanya memburu pinjol ilegal. Hingga pertengahan Mei 2026, satgas juga menghentikan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya dan menindak penipuan dari pihak asing. Modusnya berupa impersonation dan penawaran investasi saham IPO fiktif.
Dari sisi pengawasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK sudah mengeluarkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK. Selain itu, ada 5 instruksi tertulis dan 17 sanksi denda yang dikenakan kepada 15 PUJK dalam periode yang sama.
Di ranah market conduct, OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda. Langkah ini bagian dari penegakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang tidak wajar. Jangan mudah tergiur imbal hasil besar dalam waktu singkat, apalagi jika diminta mentransfer dana terlebih dahulu.
“Pastikan legalitas entitas melalui kontak OJK 157 atau situs resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti KTP, nomor rekening, atau PIN, kepada pihak yang tidak dikenal,” tegas Dicky.
Penonton Drama China Paling Berisiko?
Ya. Popularitas serial China membuat platform streaming ilegal menjamur. Peluang ini dimanfaatkan penipu untuk menyusupkan tautan berbahaya atau aplikasi palsu. Pengguna diminta menonton sejumlah episode, lalu diiming-iming uang atau komisi.
Bagaimana cara melaporkan jika sudah terlanjur?
Masyarakat bisa melapor ke Satgas PASTI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157. Segera blokir akses ke situs atau aplikasi mencurigakan dan jangan melakukan transfer dana lebih lanjut.
Apakah pinjol ilegal masih marak?
Meski 951 entitas sudah diblokir, OJK mengakui praktik pinjol ilegal masih terus muncul dengan modus baru. Masyarakat diminta hanya menggunakan layanan pinjaman dari fintech yang terdaftar di OJK.