BATAM — BP Batam resmi menerapkan kewajiban pelaporan mandiri bagi pemegang alokasi lahan melalui Land Management System (LMS). Langkah ini merupakan upaya untuk menekan praktik lahan tidur yang masih terjadi di sejumlah titik di Kota Batam.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan-lahan ini sudah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dibangun atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan sistem LMS akan memudahkan instansinya memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan. “Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujarnya.
Aturan Baru: Lahan Tidak Dibangun Dua Tahun Bisa Ditarik
Kebijakan ini didasari Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Melalui LMS, pemegang alokasi lahan wajib melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri. Saat ini, perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan sudah terintegrasi dalam sistem tersebut. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
Lahan Tidur vs Lahan Belum Dialokasikan
Amsakar menegaskan perbedaan antara lahan tidur dan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun. Sedangkan lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
“Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah,” kata Amsakar. Ia berharap, dengan penerapan LMS dan evaluasi berkala, investasi serta pembangunan di Batam bisa lebih cepat terealisasi.
BP Batam menargetkan sistem ini dapat mendorong percepatan pembangunan di Kota Batam. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi lahan yang terbengkalai tanpa kepastian pembangunan.