TANJUNGPINANG — Pelarian pemuda berinisial RAS (20) sebagai buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan meringkusnya pada Kamis (16/7/2026).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan RAS terlacak setelah penyidik melakukan pengembangan dari tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan. Aksi pencurian yang menjerat RAS terjadi di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pada Kamis (9/7/2026).
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Saat menjalani pemeriksaan, RAS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Mapolsek Bintan Timur.
“Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura setelah dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar AKP Aang Setiawan, Minggu (19/7/2026).
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
AKP Aang menegaskan bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah merampungkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum hingga tahap penuntutan di pengadilan.