KEPULAUAN RIAU — Stagnasi harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Angkanya masih berada di Rp2.349.000 per gram, tidak berubah dari perdagangan terakhir.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan pantauan di laman resmi Antam, sejumlah varian emas tercatat belum tersedia untuk saat ini.
Aturan Pajak yang Berlaku
Dalam transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi Antam, pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PPN tidak dipungut dalam transaksi ini.
Sebagai gantinya, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 atas setiap transaksi.
Perlu dicatat, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total pembelian. Artinya, harga yang tertera di etalase sudah merupakan harga final sebelum ditambahkan PPh 22.
Dampak ke Pembeli dan Investor
Bagi investor emas, kondisi harga yang stagnan bisa menjadi sinyal untuk wait and see. Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir cenderung flat, setelah sebelumnya sempat mencatatkan kenaikan tipis.
Stagnasi harga ini juga berarti tidak ada perubahan signifikan bagi mereka yang berencana menjual emas batangan. Nilai buyback yang tetap membuat selisih harga jual-beli alias spread masih berada di kisaran Rp265.000 per gram.
Untuk diketahui, harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia lainnya di luar Jakarta bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing gerai dan biaya pengiriman. Nasabah disarankan mengecek langsung ke outlet terdekat sebelum melakukan transaksi.