Pencarian

DKI Jakarta Kehilangan Rp 2 Triliun dari Insentif EV, Pajak Kendaraan Listrik Kembali Dipertimbangkan

Senin, 27 Juli 2026 • 08:29:31 WIB
DKI Jakarta Kehilangan Rp 2 Triliun dari Insentif EV, Pajak Kendaraan Listrik Kembali Dipertimbangkan
Ratusan mobil listrik terparkir di area pameran kendaraan di Jakarta, Senin (10/3).

KEPULAUAN RIAU — Potensi kerugian sebesar Rp 2 triliun tersebut muncul dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini awalnya bertujuan mendorong adopsi EV di Jakarta, namun mulai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berapa Besar Potensi Kerugian PAD?

Berdasarkan perhitungan internal Badan Pendapatan Daerah DKI, total insentif yang dinikmati pemilik kendaraan listrik hingga saat ini setara dengan Rp 2 triliun. Angka itu mencakup PKB yang tidak dibayarkan dan BBN-KB yang digratiskan. Jika tidak segera diimbangi, defisit ini bisa mengganggu belanja infrastruktur dan layanan publik di Jakarta.

Kendaraan listrik di Indonesia memang diberikan keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah No. 74/2021 dan Perda DKI No. 1/2022. Namun, karena jumlah EV terus bertambah — lebih dari 10.000 unit terdaftar di Jakarta — beban fiskal pun semakin terasa.

Skema Pajak yang Mungkin Diterapkan

Wacana pengenaan pajak kembali untuk EV bukan barang baru. Beberapa opsi yang mengemuka antara lain memberlakukan PKB dengan tarif lebih rendah dari kendaraan konvensional (misal 0,5% dari NJKB dibandingkan 1-2%), serta mengenakan BBN-KB secara bertahap. Ada juga usulan untuk mengubah basis pajak dari kepemilikan menjadi pemakaian, misalnya melalui pajak per kilometer, namun butuh waktu implementasi.

Kepala Bapenda DKI belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber di lingkungan pemprov menyebutkan kajian tengah dipercepat. “Kami tidak ingin serta-merta menghapus insentif, tetapi perlu keseimbangan antara target elektrifikasi dan keberlanjutan fiskal,” ujar pejabat yang enggan disebut namanya.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Jika pajak kembali dikenakan, harga mobil listrik di Jakarta bisa naik signifikan. Saat ini, harga OTR sebuah mobil listrik seperti Wuling Air EV atau Hyundai Ioniq 5 sudah lebih tinggi dari versi bensin karena komponen baterai dan teknologi. Penambahan PKB dan BBN-KB bisa menambah sekitar 10-15% dari harga jual, tergantung varian.

Para calon pembeli yang sempat menikmati bebas pajak mungkin akan menunda pembelian. Di sisi lain, pemilik EV yang sudah terdaftar kemungkinan tidak akan ditarik mundur, sehingga kebijakan baru hanya berlaku bagi pembelian setelah tanggal tertentu.

Pemerintah DKI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir pada semester kedua 2026. Sampai saat itu, insentif bebas pajak masih berlaku seperti biasa.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks