Pencarian

BPK Temukan 10 ASN Cerai di Natuna Masih Terima Tunjangan Suami-Istri, Kerugian Capai Rp 34 Juta

Senin, 27 Juli 2026 • 03:33:31 WIB
BPK Temukan 10 ASN Cerai di Natuna Masih Terima Tunjangan Suami-Istri, Kerugian Capai Rp 34 Juta
BPK menemukan sepuluh ASN di Natuna masih menerima tunjangan suami-istri meski telah bercerai, dengan total kerugian mencapai Rp34 juta.

NATUNA — BPK Perwakilan Kepulauan Riau mengungkap sederet masalah tata kelola keuangan di Pemkab Natuna yang dinilai sepele namun berulang terjadi. Salah satu yang paling menonjol adalah pembayaran tunjangan keluarga kepada ASN yang status pernikahannya sudah berubah.

ASN Cerai di 7 Perangkat Daerah Masuk Daftar

Pembayaran tunjangan suami/istri dan tunjangan beras pasangan kepada 10 ASN yang telah bercerai tersebar di tujuh perangkat daerah. Rinciannya, satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menerima kelebihan Rp 4,8 juta. Empat ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 14,2 juta.

Dua ASN di Satpol PP dan Linmas menerima kelebihan Rp 6,1 juta, dua ASN di Sekretariat Daerah sebesar Rp 4,7 juta. Satu ASN di Sekretariat DPRD sebesar Rp 4,2 juta, serta satu ASN di Dinas Kesehatan sebesar Rp 829 ribu.

Pelaporan Perceraian Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban

BPK mencatat, akar masalah ini adalah sistem pelaporan perubahan status perkawinan oleh ASN yang hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban administratif yang diawasi ketat. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian perangkat daerah terkait, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM, serta Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD mengakui hal tersebut kepada tim pemeriksa.

“Apabila perubahan status kepegawaian tidak dilaporkan, sistem penggajian tetap menggunakan data lama sehingga komponen gaji dan tunjangan terus dibayarkan,” demikian keterangan mereka.

Data Anak 12 ASN Tak Pernah Diperbarui, Kerugian Rp 16,9 Juta

Tak hanya soal status pernikahan, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak senilai lebih dari Rp 16,9 juta kepada 12 ASN di lima perangkat daerah. Penyebabnya, data anak dalam sistem penggajian tidak pernah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini.

Rincian kelebihan pembayaran meliputi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp 3,1 juta, Dinas Perhubungan Rp 1,5 juta, Sekretariat Daerah Rp 2,7 juta, Dinas Kesehatan melalui UPTD RSUD Natuna Rp 1,9 juta, dan Disdikbud Rp 7,5 juta.

Retribusi Sampah Hotel Bintang Lima dan Tunggakan Pasar

Masalah lain yang disorot BPK adalah pengenaan tarif retribusi sampah di Hotel AJS, hotel bintang lima di Natuna. Tarif yang dipungut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya Rp 840 ribu per bulan, jauh dari tarif Perda yang seharusnya Rp 6,4 juta per bulan. Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai Rp 66,7 juta dalam setahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas (PSLBPK) DLH menyebut keringanan itu diberikan karena tarif dianggap memberatkan pihak hotel. Namun, BPK menegaskan tidak ada dokumen pendukung seperti surat permohonan atau ketetapan kepala daerah.

Di sisi lain, dari uji petik terhadap 18 wajib retribusi di Pasar Baru Ranai yang tercatat menunggak, ditemukan 11 pedagang telah melunasi retribusi Tahun 2025 senilai Rp 16,1 juta. Uang itu baru disetorkan ke kas daerah pada 11 Mei 2026, setelah audit BPK berlangsung.

Pengamat: Tamparan bagi Pemkab Natuna

Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan administrasi kepegawaian di Natuna. “Masalah administratif seperti ini seharusnya tidak lagi menjadi temuan berulang BPK. Pengawasan internal melalui inspektorat mestinya mampu mencegah kesalahan sederhana yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Bagikan
Sumber: batamnow.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks