TANJUNGPINANG — Kasus dugaan perusakan fasilitas proyek daerah memasuki ranah hukum. Pemprov Kepri telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan insiden yang menimpa pagar proyek lanjutan kawasan Gurindam 12 tersebut ke aparat kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, membenarkan bahwa laporan dari Pemprov Kepri sudah diterima pihaknya. Ia memastikan proses penanganan perkara telah dimulai sejak laporan resmi masuk.
"Sudah kami terima. Ya, yang melaporkan adalah Pemprov Kepri," ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (1/8/2026).
Penyidik Masih Mempelajari Laporan dan Barang Bukti
Wamilik menjelaskan, penyidik saat ini masih berada pada tahapan awal penanganan perkara. Fokus utama adalah mempelajari isi laporan serta mendalami unsur dugaan perusakan terhadap fasilitas proyek yang dikelola pemerintah daerah.
"Baru lapor hari Senin lalu, saat ini lagi diproses," pungkasnya.
Proses ini menjadi penting karena akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Proyek Gurindam 12: Simbol Budaya yang Sedang Dilanjutkan Pembangunannya
Kawasan Gurindam 12 merupakan salah satu proyek strategis Pemprov Kepri yang berlokasi di Tanjungpinang. Proyek ini tidak hanya bernilai infrastruktur, tetapi juga sarat muatan budaya, mengingat Gurindam 12 adalah karya sastra klasik Melayu yang menjadi ikon identitas daerah.
Pembangunan lanjutan kawasan ini menjadi perhatian publik, sehingga insiden perusakan pagar proyek memicu kekhawatiran akan gangguan terhadap kelancaran pengerjaan. Dengan dilaporkannya kasus ini ke polisi, Pemprov Kepri menunjukkan keseriusan dalam menjaga aset daerah.
Apa Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum?
Setelah laporan diterima, rangkaian proses hukum akan berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan pelapor, mengumpulkan alat bukti di lokasi, hingga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian perusakan tersebut.
Hasil penyelidikan awal akan menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat Tanjungpinang pun menunggu kejelasan perkembangan kasus ini, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melestarikan warisan budaya Melayu di Kepulauan Riau.