Pencarian

Cara Mengurus KTP Hilang, Gratis Tanpa Ribet

Minggu, 02 Agustus 2026 • 19:07:00 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang, Gratis Tanpa Ribet

Jakarta - Kehilangan KTP tentu merepotkan karena dokumen ini menjadi identitas utama untuk berbagai keperluan administrasi. Kabar baiknya, mengurus penggantian e-KTP yang hilang kini prosesnya cukup sederhana dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Dokumen yang dibutuhkan: Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Langkah-langkah mengurus KTP hilang:

  • Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan, yang menjadi bukti resmi dan syarat utama di Dukcapil.
  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), UPT Dukcapil, atau Mal Pelayanan Publik sesuai kebijakan daerah masing-masing.
  • Sampaikan kepada petugas loket bahwa ingin mencetak ulang e-KTP karena hilang, lalu serahkan syarat-syarat yang sudah disiapkan.
  • Petugas akan mengecek data pemohon di sistem kependudukan.

Karena data biometrik sudah pernah direkam sebelumnya, pemohon tidak perlu foto ulang, kecuali ingin sekalian memperbarui foto karena sudah terlalu lama. Apabila blangko e-KTP sedang tersedia di kantor Dukcapil, KTP baru bisa langsung dicetak pada hari yang sama.

Seluruh layanan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil bersifat gratis bagi masyarakat, sehingga jangan tergiur dengan pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tertentu di luar jalur resmi. Bagi yang KTP-nya hilang saat berada di luar domisili, pengurusan tetap bisa dilakukan di Dukcapil setempat dengan sistem yang sudah terintegrasi secara nasional.

Untuk mempercepat proses, sebaiknya simpan nomor KK dan NIK di ponsel atau catatan pribadi sebagai cadangan data, sehingga proses pelaporan ke polisi maupun pengurusan di Dukcapil bisa berjalan lebih lancar tanpa harus mengingat-ingat nomor identitas dari awal.

Selain e-KTP fisik, masyarakat juga disarankan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi Dukcapil. Dengan IKD, identitas kependudukan tersimpan dalam bentuk digital di ponsel sehingga tetap bisa digunakan untuk berbagai keperluan verifikasi meski kartu fisik hilang atau rusak, sekaligus mengurangi risiko jika KTP fisik hilang kembali di kemudian hari.

Perlu diketahui juga, keterlambatan melapor kehilangan KTP tidak dikenakan sanksi denda, namun sebaiknya segera diurus agar tidak menghambat keperluan administrasi lain seperti pembukaan rekening bank, pengurusan BPJS, atau transaksi yang mensyaratkan identitas fisik yang masih berlaku.

Bagi warga yang KTP-nya hilang saat sedang merantau atau tinggal jauh dari domisili asal, tidak perlu pulang kampung hanya untuk mengurus dokumen ini. Layanan Dukcapil di sebagian besar daerah kini sudah terhubung dalam satu sistem data kependudukan nasional (SIAK), sehingga pengurusan bisa dilakukan di Dukcapil mana pun sesuai domisili saat ini.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks