BINTAN — Kesalahan teknis dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kilometer 16 Toapaya berbuntut panjang. Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Daeng Salamun, membenarkan bahwa selang pengisian solar dari mobil tangki Pertamina masuk ke tangki penyimpanan Pertalite milik SPBU yang dikelola PT Sinar Mas Mustika Bintan.
"Kami cek di SPBU-nya, benar. Jadi memang dari selang minyak solar masuk ke Pertalite ke tangkinya SPBU," kata Salamun, Rabu (26/8/2026).
Kerugian Warga: Klep Bocor hingga Motor Kehilangan Tenaga
Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu membuat sejumlah konsumen menjadi korban. Hendrik, warga Toapaya, mengaku sepeda motornya harus masuk bengkel setelah mengisi Pertalite di lokasi tersebut pada hari kejadian.
"Kemarin kami isi, sekarang motor masuk bengkel, klepnya pada bocor," ujar Hendrik, Selasa (25/8/2026).
Ia menambahkan bahwa rekan-rekannya di Sei Ladi mengalami gejala serupa. Motor yang terisi BBM campuran tersebut mengeluarkan asap tebal, tenaga berkurang, dan terasa berat saat dikendarai. Sementara itu, biaya perbaikan untuk sementara ditanggung sendiri oleh pemilik kendaraan.
P2B Soroti Standar K3 dan Minta SPBU Dihentikan Sementara
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B), Hendra, menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis memasukkan selang. Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di SPBU tersebut.
"Pertanyaannya sederhana, kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Kalau memang selang solar bisa masuk ke tangki Pertalite, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan K3 di SPBU tersebut," tegas Hendra, Rabu (26/8/2026).
Hendra meminta agar operasional SPBU Kilometer 16 dihentikan sementara sampai seluruh proses evaluasi dinyatakan aman oleh instansi berwenang.
"Kami dari DPP P2B meminta SPBU milik PT Sinar Mas Mustika Bintan untuk ditutup dan berhenti beroperasi sementara. Jangan dibuka kembali sebelum ada kepastian bahwa seluruh standar K3, SOP pengisian, sistem pengawasan dan kualitas BBM benar-benar memenuhi ketentuan," ujarnya.
Mekanisme Ganti Rugi yang Disyaratkan Polisi
Di tengah desakan penutupan, polisi menyebut pihak SPBU telah menyatakan itikad baik untuk mengganti biaya perbaikan kendaraan konsumen yang terdampak. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni menunjukkan bukti pembelian Pertalite pada saat kejadian serta bukti perbaikan dari bengkel.
Hendra mengingatkan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya berhenti pada ganti rugi bengkel. Menurutnya, kesalahan ini menyangkut keselamatan konsumen secara luas dan standar operasional yang harus dievaluasi menyeluruh.
"Ini bukan hanya soal ganti rugi. Ini menyangkut keselamatan konsumen dan bagaimana standar operasional serta K3 dijalankan. Kalau kesalahan seperti ini benar terjadi, harus ada evaluasi serius terhadap pengelolaan SPBU," kata Hendra.