Jakarta - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen wajib yang harus dibawa setiap berkendara. Jika hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penggantiannya agar tidak terkena masalah saat razia maupun keperluan administrasi lainnya.
Syarat yang diperlukan:
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK.
Prosedur pengurusan:
Pengurusan STNK hilang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Pusat atau Samsat Induk yang sesuai dengan registrasi kendaraan, tidak bisa dilakukan di layanan Samsat yang tidak sesuai domisili, termasuk Samsat Keliling. Pemohon perlu melapor kehilangan ke polisi terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan yang menjadi syarat utama, lalu membawa seluruh berkas ke loket Samsat untuk diproses.
Biaya penerbitan STNK hilang:
Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya ini di luar potensi biaya lain seperti pengesahan STNK tahunan jika bersamaan dengan masa jatuh tempo.
Waktu pemrosesan biasanya berkisar antara 21 menit hingga satu jam untuk menerima STNK baru setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi petugas.
Untuk mencegah kehilangan berulang di kemudian hari, disarankan menyimpan STNK di tempat yang aman dan terpisah dari dompet, serta menyimpan foto atau scan STNK di ponsel sebagai cadangan data yang bisa membantu mempercepat proses pelaporan apabila suatu saat hilang lagi.
Jika BPKB juga ikut hilang bersamaan dengan STNK, proses pengurusan menjadi lebih panjang karena harus mengurus penerbitan BPKB baru terlebih dahulu di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda sesuai wilayah registrasi, lengkap dengan surat keterangan kehilangan dari polisi, identitas pemilik, dan bukti pelunasan pajak kendaraan. Setelah BPKB baru terbit, barulah proses penerbitan STNK baru bisa dilanjutkan di Samsat.
Sebagai langkah pencegahan, pemilik kendaraan disarankan memotret atau menyimpan salinan digital STNK dan BPKB di ponsel maupun email pribadi, sehingga data kendaraan tetap bisa diakses sewaktu-waktu meski dokumen fisik hilang, sekaligus mempercepat proses pelaporan ke pihak berwajib.
Pastikan juga pajak kendaraan dalam kondisi tidak menunggak sebelum mengurus STNK baru, karena petugas Samsat biasanya akan mengecek status pajak terlebih dahulu. Jika ada tunggakan, pemilik kendaraan harus melunasinya bersamaan dengan proses penerbitan STNK pengganti agar seluruh administrasi kendaraan kembali tertib.