Pencarian

Eksportir Batu Bara hingga CPO Wajib Parkir Devisa di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN Mulai Juni 2026

Senin, 01 Juni 2026 • 14:20:33 WIB
Eksportir Batu Bara hingga CPO Wajib Parkir Devisa di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN Mulai Juni 2026
Eksportir batu bara hingga CPO wajib parkir devisa di empat bank BUMN mulai Juni 2026.

KEPULAUAN RIAU — Selama ini, eksportir sumber daya alam bebas memarkir devisa di bank swasta atau asing. Pemerintah mengakui praktik itu menyulitkan pengawasan harga dan membuka celah transfer pricing yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dengan kewajiban baru ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bisa memantau aliran dana secara real-time dan mencocokkan harga ekspor dengan acuan internasional.

Empat Bank BUMN Jadi Pos Tunggal Devisa Ekspor

Regulasi yang berlaku awal Juni 2026 menetapkan empat bank pelat merah sebagai satu-satunya tempat parkir DHE: Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Eksportir wajib membuka rekening khusus DHE di salah satu bank tersebut dan melaporkan setiap transaksi melalui sistem single submission yang terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kementerian ESDM. Data harga, volume, dan negara tujuan akan divalidasi otomatis untuk memastikan tidak ada markup atau markdown harga.

Komoditas yang masuk dalam daftar wajib parkir meliputi batu bara, nikel, timah, bauksit, tembaga, dan CPO. Total nilai ekspor dari sektor ini mencapai sekitar 35 persen dari total ekspor nasional. Bagi eksportir yang selama ini sudah menjadi nasabah bank BUMN, transisi dianggap relatif mulus. Namun, perusahaan yang terbiasa dengan layanan treasury canggih bank asing harus menyiapkan investasi sistem baru dan waktu adaptasi.

Insentif Fast-Track Pajak dan Bunga Preferensial bagi yang Patuh

Pemerintah menyiapkan tiga insentif utama untuk mendorong kepatuhan sukarela. Pertama, eksportir yang konsisten memarkir DHE di bank BUMN dan melaporkan transaksi secara transparan akan mendapat prioritas dalam pengurusan perizinan ekspor dan restitusi pajak. Proses yang biasanya berminggu-minggu bisa dipercepat menjadi hitungan hari melalui jalur fast-track di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Pajak.

Kedua, setelah enam bulan patuh, eksportir bisa mengakses skema pembiayaan ekspor dengan bunga preferensial dari bank BUMN. Fasilitas kredit ini menyasar eksportir menengah yang membutuhkan modal kerja untuk ekspansi atau peningkatan kapasitas produksi. Ketiga, eksportir dengan track record transparansi akan dibebaskan dari audit mendalam oleh otoritas pajak, kecuali ada indikasi pelanggaran.

DSI Tak Gantikan Eksportir, Hanya Validator Harga

Kebijakan parkir DHE ini merupakan kelanjutan dari pembentukan PT Daya Sinergi Indonesia (DSI) oleh holding Danantara pada akhir 2025. DSI diberi mandat memastikan transparansi harga ekspor dan mencegah praktik transfer pricing. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, telah menegaskan bahwa DSI tidak akan menggantikan eksportir swasta. Fungsinya sebagai regulator dan validator harga, bukan sebagai pemain tunggal. Kebijakan parkir devisa adalah instrumen operasional dari visi tersebut: negara tidak mengambil alih bisnis, tetapi memastikan setiap dolar hasil ekspor tercatat dalam sistem yang terukur.

Dengan total nilai ekspor komoditas strategis yang mencapai lebih dari USD 80 miliar per tahun, langkah ini menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola devisa Indonesia. Mulai Juni 2026, tidak ada lagi celah bagi devisa hasil ekspor untuk mengalir tanpa pengawasan negara.

Bagikan
Sumber: journalarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks