NATUNA — Anggapan bahwa hanya sekolah tertentu yang mampu mencetak siswa berprestasi mulai terkikis di Natuna. Disdikbud setempat membuktikan hal tersebut lewat kebijakan SPMB yang membatasi kuota sekolah favorit, sekaligus memastikan setiap satuan pendidikan menerima siswa baru sesuai daya tampung.
"Alhamdulillah, pada tahun ajaran baru 2025/2026 dan 2026/2027 seluruh SD dan SMP di Natuna mendapatkan murid," kata Sekretaris Disdikbud Natuna, Nasria, Kamis.
Mengapa SMP Negeri 1 Bunguran Timur Hanya Buka Tujuh Rombel?
Sekolah yang selama ini menjadi primadona orang tua itu tahun ini hanya membuka kuota untuk 224 siswa yang terbagi dalam tujuh rombongan belajar. Padahal, secara kapasitas, sekolah tersebut sanggup menampung hingga sembilan rombel.
"Sebenarnya SMP Negeri 1 mampu menampung hingga sembilan rombel, tetapi kami batasi menjadi tujuh rombel agar sekolah lain yang setara juga memperoleh siswa baru," ujar Nasria.
Empat Jalur Penerimaan dan Aturan Baru
SPMB di Natuna tahun ini berjalan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi prioritas utama bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan jalur prestasi mensyaratkan nilai rata-rata rapor minimal 85.
- Jalur Afirmasi: diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Prestasi: ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik dengan nilai rata-rata rapor 85.
- Jalur Mutasi: dibuka bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Pemerataan Bukan Sekadar Angka
Nasria menegaskan bahwa pengaturan kuota rombel dilakukan setelah pemetaan terhadap jumlah lulusan pada setiap jenjang. Sebelum SPMB diterapkan, sebagian besar wali murid memilih mendaftar ke SMP Negeri 1 Bunguran Timur karena menganggapnya sebagai pilihan terbaik.
"Sebenarnya semua sekolah memiliki kemampuan, buktinya, siswa dari sekolah lain juga mampu bersaing dan meraih prestasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional," katanya.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerataan kualitas pendidikan di daerah kepulauan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada keberanian pemerintah mengatur distribusi siswa secara adil.