BINTAN — Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026-2046 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (11/5). Rencana tata ruang ini disebut bakal menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di daerah kepulauan tersebut selama dua dekade mendatang.
Roby menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan pedoman utama yang mengikat semua sektor. “Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Proyek Strategis yang Tertuang dalam RTRW Baru
Dalam substansi RTRW 2026-2046, sejumlah proyek besar masuk dalam rencana prioritas. Beberapa di antaranya:
- Jembatan Batam–Bintan — koneksi lintas pulau yang selama ini ditunggu.
- Jalur kereta api — moda transportasi massal yang direncanakan melintasi titik-titik strategis.
- Jaringan sumber daya air untuk mendukung kebutuhan domestik dan industri.
- Kawasan industri dan pariwisata baru yang diharapkan menarik investasi.
- Penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagai mitigasi lingkungan.
Proses Penyusunan: FGD hingga Kajian Lingkungan
Pemerintah daerah mengklaim penyusunan RTRW ini telah melalui tahapan panjang. Mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan arah pembangunan Bintan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Roby menambahkan, RTRW juga diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dan proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Bintan.
Masukan Fraksi DPRD: Konektivitas hingga Mitigasi Bencana
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda ini. Menurutnya, RTRW harus menjadi pedoman yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” ujar Fiven.
Berbagai masukan fraksi DPRD turut menjadi perhatian. Mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
Target: Kepastian Investasi dan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW ini mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi investor. Selain itu, dokumen ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan identitas budaya daerah.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan,” tutup Roby.
DPRD dan pemerintah daerah akan mengawal pembahasan Ranperda ini secara komprehensif dalam masa sidang mendatang.