Pencarian

Polres Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Sekupang, Dua Pelaku Ditahan dengan Barang Bukti Sabu

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:16 WIB
Polres Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Sekupang, Dua Pelaku Ditahan dengan Barang Bukti Sabu
Polres Barelang berhasil menangkap dua pelaku jaringan narkoba di Sekupang beserta barang bukti sabu.

BATAM — Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan kurir jaringan narkoba di Sekupang kini mendekam di sel tahanan Polres Barelang. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mengumpulkan informasi dari masyarakat selama beberapa pekan terakhir.

Kedua tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang sama. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening.

Awal Mula: Laporan Warga soal Transaksi Mencurigakan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung bergerak,” ujar Kasat Narkoba Polres Barelang, AKP Jon Hendri, dalam keterangan pers yang diterima Selasa (18/3).

Proses Penangkapan: Dua Tersangka, Satu Sumber

Pada penggerebekan pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (32) di dalam rumah kontrakan. Dari penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan berat total sekitar 20 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Dari hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir berinisial RH (28). Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RH di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan RH, polisi menyita 10 paket sabu tambahan serta timbangan digital.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga masih ada pemasok lain yang belum tertangkap.

AKP Jon Hendri menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan segera diamankan,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: deltakepri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks