TANJUNGPINANG — Empat tersangka yang telah ditetapkan berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Awal Mula: Peran Calo dan Oknum Karyawan Bank
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang melibatkan kerja sama antara calo dan oknum pegawai bank. Tersangka RWK yang berperan sebagai calo atau pihak ketiga disebut bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya—HS, PA, dan MZ—yang merupakan karyawan unit bank plat merah di Tanjungpinang.
Keempatnya diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro. Padahal, mereka sadar bahwa data, dokumen, usaha, maupun kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Masing-masing tersangka memperoleh keuntungan materi dari perbuatan tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi dalam keterangan pers, Selasa.
Proses Penyelidikan: 64 Saksi dan 188 Barang Bukti
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026. Selama proses, penyidik memeriksa 64 orang saksi dan tiga orang ahli.
Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 188 item. Seluruhnya menjadi dasar kuat bagi auditor Kejati Kepri untuk menghitung total kerugian negara sebesar Rp 4,07 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Apa Langkah Selanjutnya?
Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Pinang menjadi langkah awal untuk memudahkan proses pendalaman perkara. Ismail Fahmi menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perbankan dan lembaga penyalur kredit mikro untuk memperketat pengawasan internal. Penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan.