NATUNA — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Nasria, menyatakan kalender ini menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menyusun jadwal pembelajaran, evaluasi, hingga masa libur. “Dengan adanya kalender pendidikan akan membantu satuan pendidikan menyusun waktu pembelajaran,” ujarnya di Natuna, Senin.
MPLS dan Durasi Jam Pelajaran Berbeda Tiap Jenjang
Hari pertama masuk sekolah pada ajaran 2026/2027 akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Kegiatan ini berlaku untuk seluruh jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF).
Nasria memastikan tidak ada penambahan waktu libur pada ajaran 2025/2026. “Anak-anak tetap masuk pada 13 Juli dan pada 13-17 Juli MPLS pada ajaran 2026/2027,” jelasnya.
Durasi Belajar: 30 Menit untuk TK, 40 Menit untuk SMP
Durasi pembelajaran efektif untuk setiap jam pelajaran tatap muka di hari normal dibedakan berdasarkan jenjang. Tujuannya agar proses penyerapan informasi lebih efektif dan mencegah kelelahan mental siswa.
- TK sederajat: 30 menit per jam pelajaran
- SD sederajat: 35 menit per jam pelajaran
- SMP sederajat: 40 menit per jam pelajaran
- Satuan pendidikan vokasional, pelatihan, atau kursus: 45 menit per jam pelajaran
Pengaturan waktu yang sama juga berlaku untuk SPNF, baik jenjang setara TK, SD, hingga SMP.
Sistem Semester: Ganjil dan Genap Sepanjang Tahun Ajaran
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Natuna, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Satu tahun ajaran dibagi menjadi semester ganjil dan semester genap.
Kalender pendidikan ini diharapkan menjadi acuan yang seragam bagi seluruh sekolah di Kabupaten Natuna. Dengan jadwal yang terstruktur, proses belajar mengajar dapat berjalan lebih terencana dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.