Tanjungpinang (SN) — Pembayaran pajak daerah di Kota Tanjungpinang resmi memasuki era digital. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gurindam Pay di Altrue Hotel Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026).
Kepanjangan dan Fungsi Gurindam Pay
Gurindam Pay adalah singkatan dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak membayar dengan lebih mudah dan praktis. Di sisi lain, pemerintah dapat memantau transaksi serta penerimaan pajak secara langsung atau real time.
Lebih dari Sekadar Aplikasi
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan, Gurindam Pay bukan sekadar mengubah metode pembayaran dari manual ke digital. Lebih dari itu, sistem ini dirancang untuk memperkuat pencatatan, pengawasan, dan kepatuhan wajib pajak. “Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital,” ujarnya.
Menurut Lis, data elektronik yang terekam akan menjadi modal berharga bagi pemerintah. Data tersebut mampu mengungkap jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, hingga potensi pajak yang belum tergali. Dengan demikian, peningkatan PAD dapat dilakukan tanpa menambah beban warga.
“Data adalah pondasi dari sebuah kebijakan. Kita tidak mungkin meningkatkan PAD apabila kita tidak mengetahui dengan baik potensi yang kita miliki,” katanya. Lis menambahkan, penerapan Gurindam Pay dimulai dengan pendataan dan integrasi yang menyeluruh agar kebijakan yang lahir berbasis fakta di lapangan.