TANJUNGPINANG — Wajib pajak di Tanjungpinang kini bisa membayar pajak daerah secara digital melalui Gurindam Pay, atau Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak. Layanan yang diinisiasi Pemko Tanjungpinang ini digarap bersama BRK Syariah dan BI sebagai kanal pembayaran sekaligus alat kontrol penerimaan daerah.
Dengan sistem ini, transaksi tidak lagi memerlukan tatap muka di kantor pajak. Pemkot juga mendapat data penerimaan yang lebih cepat dibanding pencatatan manual sebelumnya.
Bukan Sekadar Ganti Metode Bayar
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan Gurindam Pay bukan hanya aplikasi pengganti sistem manual. Ia ingin sistem ini menjadi fondasi tata kelola pajak yang tertib dan terukur.
“Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital,” ujar Lis.
Melalui pencatatan elektronik, pemerintah bisa langsung mengetahui jumlah penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak, hingga potensi pajak yang selama ini belum tergali. Lis menekankan bahwa kemudahan harus berpihak pada warga yang memenuhi kewajibannya.
“Orang yang ingin taat pajak justru harus kita mudahkan dan prioritaskan,” kata Lis.
Menutup Celah Wajib Pajak Nakal
Dibalik kemudahan itu, Lis ingin sistem ini membuat pengawasan lebih adil. Ia tidak ingin wajib pajak yang patuh terus membayar sementara pelaku usaha yang belum patuh justru tidak terdeteksi.
“Jangan sampai pelaku usaha atau masyarakat yang patuh terus memenuhi kewajibannya, sementara yang tidak patuh justru tidak kita pantau,” ujarnya.
Menurut Lis, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak harus dibebankan dengan menambah tarif pajak. PAD bisa naik jika data basis pajak diperbarui, kepatuhan meningkat, dan celah kebocoran dipersempit.
Data Jadi Pondasi Kebijakan PAD
Lis menilai pembaruan data merupakan langkah awal yang tidak bisa dilewatkan. Ia menyebut kebijakan yang baik hanya lahir dari potensi daerah yang terpetakan dengan akurat.
“Data adalah pondasi dari sebuah kebijakan. Kita tidak mungkin meningkatkan PAD apabila kita tidak mengetahui dengan baik potensi yang kita miliki,” sebut Lis.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Pemkot harus mengukur jumlah wajib pajak yang masuk, tingkat penggunaan layanan digital, hingga potensi pajak yang berhasil diidentifikasi. Semua indikator itu wajib dievaluasi.
Sosialisasi Jadi Pekerjaan Rumah Berikutnya
Lis menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan, terutama bagi warga yang belum terbiasa dengan layanan digital. Ia menegaskan kemudahan baru tidak boleh menjadi hambatan baru bagi masyarakat.
“Lakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital tidak menyulitkan masyarakat,” pungkasnya.
BI dan BRK Syariah Beri Dukungan Penuh
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri Ardhenus Arfiansyah mengapresiasi langkah Pemko Tanjungpinang. Ia menyebut Gurindam Pay merupakan layanan serupa pertama di Kepulauan Riau, setelah sebelumnya diterapkan di Medan.
“Di Kepri ini yang pertama. Tentu kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemko Tanjungpinang dan semua pihak yang sudah mewujudkan Gurindam Pay,” ujar Ardhenus.
Ia menilai pembayaran pajak yang bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun akan mendorong kepatuhan warga. Sistem ini juga mendukung program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menambahkan, sistem ini membantu pemerintah daerah memperoleh data penerimaan secara langsung. Menurutnya, tata kelola pendapatan daerah akan jauh lebih efektif dengan data time series yang akurat.
“Bagaimana pemerintah daerah bisa memperoleh data secara real time terhadap penerimaan pendapatan daerah. Ini akan membawa tata kelola yang lebih efektif bagi pengelola pendapatan daerah,” ujar Helwin.