Pencarian

Komdigi Soroti Sengketa Menara Badung, Tolak Praktik Monopoli di Infrastruktur Telekomunikasi

Minggu, 13 September 2026 • 16:35:01 WIB
Komdigi Soroti Sengketa Menara Badung, Tolak Praktik Monopoli di Infrastruktur Telekomunikasi
Komdigi menyoroti sengketa menara telekomunikasi di Badung, Bali.

KEPULAUAN RIAU — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, yang berpotensi mengubah peta persaingan infrastruktur di salah satu pusat ekonomi dan pariwisata Indonesia. Pemerintah menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah itu tetap harus mengacu pada prinsip persaingan usaha yang sehat.

Komdigi tidak menginginkan kebijakan maupun implementasi putusan hukum terkait menara telekomunikasi justru menciptakan praktik monopoli di Badung. Posisi ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam sengketa perjanjian dengan Pemkab Badung.

Putusan Pengadilan Tinggi Bali dan Perintah Pembongkaran

Berdasarkan putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut.

Salah satu konsekuensinya, Pemkab Badung diperintahkan memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Bali Towerindo selama 20 tahun, hingga 7 Mei 2047. Yang menjadi sorotan industri adalah perintah pengadilan agar Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi di wilayah tersebut yang bukan milik Bali Towerindo.

Putusan itu turut melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

Posisi Komdigi: Asasnya Kompetisi, Bukan Monopoli

Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan prinsip kompetisi harus tetap menjadi dasar dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah, katanya, tidak ingin penataan menara di Badung mengarah pada pembatasan kesempatan berusaha bagi pelaku industri lainnya.

"Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," kata Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mencermati dampak putusan terhadap struktur pasar infrastruktur telekomunikasi di Badung. Wilayah ini merupakan salah satu kawasan dengan kebutuhan konektivitas tinggi karena aktivitas pariwisata dan ekonomi yang padat.

Aspimtel Koordinasi dengan KPPU

Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengungkapkan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyatakan hak berusaha telah mendapatkan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pelaku industri semestinya memiliki kesempatan yang setara.

"Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," ujar Teddy, sapaan Theodorus.

Aspimtel berharap persoalan di Badung dapat diselesaikan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis dan persaingan yang sehat. Organisasi itu juga terus memantau proses hukum, termasuk kemungkinan langkah kasasi yang ditempuh pemerintah daerah.

Di sisi lain, Aspimtel telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas dampak perkara tersebut dari perspektif hukum persaingan usaha. Koordinasi dilakukan agar kepentingan penyedia infrastruktur menara dapat disampaikan secara objektif, sekaligus memastikan kasus Badung tidak mengarah pada pembatasan kesempatan berusaha bagi pelaku industri lainnya.

Konteks Regulasi Persaingan Usaha

Secara regulasi, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam konteks kasus Badung, persoalannya tidak lagi hanya berada pada sengketa perjanjian antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo. Perkara ini menyentuh kepentingan yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan akses terhadap infrastruktur telekomunikasi tetap terbuka dan kompetitif bagi seluruh penyelenggara.

Bagi pelaku bisnis digital dan operator telekomunikasi, kepastian akses menara di Badung menentukan kualitas layanan di wilayah dengan trafik tinggi. Jika perintah pembongkaran dijalankan tanpa mekanisme transisi yang jelas, risiko gangguan layanan dan terhambatnya ekspansi jaringan di kawasan pariwisata tersebut perlu diantisipasi.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks