Pencarian

Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Curanmor dan Penadah, Barang Bukti Dua Motor Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 • 13:20:12 WIB
Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Curanmor dan Penadah, Barang Bukti Dua Motor Diamankan
Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pelaku curanmor dan penadah beserta barang bukti.

TANJUNGPINANG — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik warga.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Pengejaran

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Korban berinisial R melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Langkah pertama petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial J pada pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Penangkapan pertama ini terjadi hanya lima jam setelah korban melapor.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke lokasi kedua. Sekitar pukul 22.40 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap terduga pelaku penadahan berinisial W di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga terkait dengan aksi pencurian dan penadahan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.

Apa Langkah Berikutnya?

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan.

Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang.

Bagikan
Sumber: kepri.info

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks